You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Asahan Way Sindi
Pekon Asahan Way Sindi

Kec. Karya Penggawa, Kab. Pesisir Barat, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Asahan Way Sindi

Permendes PDTT No 8 Tahun 2022

Administrator 04 Oktober 2022 Dibaca 293 Kali
Permendes PDTT No 8 Tahun 2022
Secara garis besar Permendes 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
_____________________________
 
 
 
 
1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. Pengembangan Desa wisata.
2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional Sesuai kewenangan Desa meliputi:
  • Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
  • Ketahanan pangan nabati dan hewani;
  • Pencegahan dan penurunan stunting;
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  • Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  • Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  • Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa meliputi:
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
  • Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
"Operator Siskeudes Pekon Asahan Way Sindi"
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image