Secara garis besar Permendes 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
_____________________________
1. Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. Pengembangan Desa wisata.
2. Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional Sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun;
- Ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Pencegahan dan penurunan stunting;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa meliputi:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam; dan
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Operator Siskeudes Pekon Asahan Way Sindi"